Makalah Etika Profesi Tentang ILLEGAL CONTENT

Makalah Etika Profesi Tentang ILLEGAL CONTENT

Makalah Etika Profesi Tentang ILLEGAL CONTENT
Rabu, 19 Juni 2013

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“ILLEGAL CONTENT”

Makalah Etika Profesi Tentang ILLEGAL CONTENT




Disusun Sebagai Pemenuhan Tugas dan Pengambilan Nilai UAS Mata Kuliah Etika Profesi Informasi dan Komunikasi
Oleh:

xxxx (xxxxxxx)



Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer “BSI Karawang”
2013


KATA PENGANTAR

Terimakasih penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia sehingga makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat terselesaikan tepat waktu. Tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang membantu kami menyelesaikan makalah ini:
1.    Bapak xxxx, selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
2.    Keluarga penulis, yang senantiasa mendukung aktivitas.
3.   Teman-teman 12.6C.14 yang memberikan semangat untuk mengerjakan tugas ini dengan tepat waktu, khususnya kelompok 8 yang selalu semangat mengerjakan tugas.
Penulis sadar dalam penulisan makalah ini ada banyak sekali kekurangan dan kesalahan. Karena itu kritik dan saran yang membangun diperlukan guna menjadi manfaat dalam penulisan di masa yang akan datang.
    Akhir kata dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca yang budiman.


                                Karawang, 07 Juli 2013


                                    Penulis



DAFTAR ISI

Halaman
Lembar Judul Makalah  ...................................................................................................... 1
Kata Pengantar  ................................................................................................................... 2
Daftar Isi  ............................................................................................................................ 3
BAB I        PENDAHULUAN...................................................................................... 4
1.1    Latar Belakang  ............................................................................... 4
1.2    Rumusan Masalah  .......................................................................... 5
1.3    Maksud dan Tujuan  ........................................................................ 5
BAB II    PEMBAHASAN  ....................................................................................... 6
2.1    Sejarah Cybercrime  ....................................................................... 6
2.2    Perkembangan dan Contoh Cybercrime  ........................................ 6
2.3    Klasifikasi Cybercrime  .................................................................  8
2.4    Jenis – jenis Cybercrime  ............................................................... 10
2.5    Illegal Contents  …………………………………………………. 11
2.5.1    Contoh Kasus Illegal Content ……………………………  13
2.5.2    Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content  ........... 15
2.5.3    Kejahatan Cybercrime Illegal Contents dan
penegakan hukum di Indonesia.........................................  16
BAB III    PENUTUP  ..............................................................................................  23
3.1    Kesimpulan  .................................................................................   23
3.2    Saran  ............................................................................................  23
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................  24
      

      



BAB I

PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.  Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
 Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.  Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama  dengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.

1.2. Rumusan Masalah

        Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime
2. Illegal Contents
3. Hukum yang mengatur Ilegal Contents

1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.    Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus illegal content.
2.    Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal content.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan nilai UAS dan salah satu syarat pengambilan nilai mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Sejarah Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.2. Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).
 Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
 Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.
 Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.

2.3. Klasifikasi Cybercrime  
Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
1.    Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.    Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.    Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
  Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
  Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
a.     Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b.     ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
c.     LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.

2.4. Jenis – jenis Cybercrime
a.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
b.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c.     Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d.    Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

e.    Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.     Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g.     Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

2.5. Illegal Contents
Seperti yang telah diuraikan di atas, illegal contents dapat diartikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu. Sebagai contohnya adalah pornografi dan penyebaran berita tidak benar.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negative.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 2.5.1 Contoh Kasus Illegal Content

 a. Pornografi
Salah satu kejahatan internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
    Pada tahun 2008, pemerintah Amerika Serikat menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, Amerika Serikat, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung Amerika Serikat, John Ashcroft mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama.
Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya video pornografi yang melibatkan artis dan musisi Indonesia. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk.
b.  Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.
Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

2.5.2. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

1. Pelaku
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2.    Peristiwa
Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,  berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
2.5.3 Kejahatan Cybercrime Illegal Contents dan penegakan hukum di Indonesia
1. Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.   Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
b.   Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
c.     Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya    informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
2. Faktor-faktor penyebab cybercrime illegal content
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
a.  Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama  kejahatan komputer.
c.  Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku    kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
3. Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar   internasional.
e.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Dalam melakukan kegiatan cybercrime illegal contents, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1.  Pasal 2
     Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2.  Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
3.  Pasal 10
1.  Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi   oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.  Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.    Pasal 18
1.  Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
2.   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
3.  Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik  internasional,  hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4.    Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
5.     Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5.  Pasal 20
1.    Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat   penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
2.    Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6.  Pasal 21
1.   Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik.
2.  Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan  transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.  Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
b. Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
 3.   Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik.
4.   Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
7.   Pasal 22
1.    Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8.   Pasal 30
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
2.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

9.    Pasal 46
1.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.  Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sedangkan Pasal-pasal didalam KUHP menyangkut kejahatan dunia maya adalah sebagai berikut:
1.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film     pribadi seseorang yang vulgar di internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
2.    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
3.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5.   Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.









BAB III

PENUTUP

    Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Etika Profesi Illegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan illegal content adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime illegal content, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah illegal content serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan illegal content secara pidana maupun hukum.

3.2. Saran
    Setiap pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan proteksi diri terhadap data pribadi yang diunggah kedalam media social internet ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi. Penegakan hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengalim keputusan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA


Suhariyanto,Budi.2012.Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime): Urgensi  Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta : Rajawali Pers.
kalau kamu merasa terbantu dengan artikel ini, yuk traktir penulis, agar lebih semangat sharing berbagai hal di blog ini ^_^
via link berikut ya :
Trakteer Saya
Kamu juga bisa request custom aplikasi dan otomasi data dengan memberikan rinci fitur apa yang kamu inginkan dengan mulai harga Rp. 50.000,- segera klik link ini ya :
Makalah Etika Profesi Tentang ILLEGAL CONTENT
4/ 5
Oleh
Open Comments
Close comment

4 komentar

yuu.. kita budayakan berkomentar.. bersilaturahmi itu memperpanjang umur... ^_^